Artikel
Data Desa
Gambaran Umum
Keadaan penduduk Desa Dukuh sampai akhir Bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jumlah Penduduk : 8.276 Jiwa
- Laki-Laki : 4.153 Jiwa
- Perempuan : 4.123 Jiwa
- Jumlah KK : 2.636 Jiwa
2. Mutasi Penduduk
- Lahir : 312 Jiwa
- Meninggal : 44 Jiwa
- Datang : Jiwa
- Pindah : 40 Jiwa
3. Jumlah penduduk menurut Agama
- Islam : 8.276 Orang
- Kristen : 4 Orang
- Katolik : tidak ada
- Hindu : tidak ada
- Budha : tidak ada
4. Jumlah Penduduk Menurut Usia Sekolah
- Jumlah Penduduk Tidak Tamat SD : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat SD : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat SLTP : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat SLTA : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat D-1 : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat D-2 : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat D-3 : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat S-1 : - Orang
- Jumlah Penduduk Tamat S-2 : 3 Orang
- Jumlah Penduduk Tamat S-3 : 2 Orang
5. Jumlah Penduduk menurut Usia Kerja
- Usia 18-56 Tahun : - Orang
- Usia 27-40 Tahun : - Orang
Kondisi Ekonomi
Masyarakat Desa Dukuh sebagian besar bermata pencaharian dari perrtanian,Industri Kecil,konveksi dan warungan.
Kelompok Tani yang berada di Desa Dukuh adalah :
- Kelompok Tani Palipurna
- Kelompok Tani Palipurna I
- Kelompok Tani Palipurna II
- Kelompok Tani Sugih Mukti
- Kelompok Tani Sugih Mukti I
- Kelompok Tani Sri Rahayu
- Kelompok Tani Munggaran I
- Kelompok Tani Bina Jaya
Kelompok UKM yang berada di Desa Dukuh
- Konveksi Pakaian Bayi
- Rajutan
- Tenun Keset Pelangi, Lap Piring dan Lap Pel
- Alat Kebersihan Rumah Tangga
- Warungan,DLL
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Dukuh
Adapun susunan tersebut adalah :
- 1 Orang Kepala Desa
- 1 Orang Sekretaris Desa
- 1 Orang Kepala Seksi Pemerintahan
- 1 Orang Kepala Seksi Kesejahteraan
- 1 Orang Kepala Seksi Pelayanan
- 1 Orang Kepala Urusan Perencanaan
- 1 Orang Kepala Urusan Umum
- 1 Orang Kepala Urusan Keuangan
- 6 Orang Kepala Dusun
- 3 Orang Staff
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa Mempunyai Tugas :
- Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat Desa
- Pelaksanaan Pembinaan Perekonomian Desa.
- Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa.
- Pelaksanaan Penyelesaian perselisihan Masyarakat Desa.
- Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD.

