Artikel
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD) tercipta sebagai realisasi dari Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital dalam aplikasi, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital. Ini merupakan salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Penggunaan IKD ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga indonesia, baik pemerintah, masyarakat maupun elemen lainnya. Adapun manfaat tersebut antara lain:
- Memastikan data kependudukan sesuai
- Fitur pelayanan adminduk
- Efisiensi administrasi
- Hindari resiko pemalsuan identitas dan pencurian data
- Permudah akses fasilitas layanan publik
Untuk menggunakan IKD diperlukan beberapa persyaratan diantaranya :
- Memiliki smartphone Android
- Memiliki alamat email dan nomor telepon
- KTP elektronik atau sudah perekaman KTP-el
Setelah persyaratan tersebut dilengkapi maka anda dapat membuka akun IKD melalui cara dibawah ini :
- Mendownload dan pasang aplikasi IKD di playstore atau AppStore
- Isi data diri dengan memasukan NIK, alamat email dan nomor ponsel
- Verifikasi wajah dengan mengambil foto selfi
- Scan Kode QR yang bisa didapatkan di Kecamatan Ibun
- Cek email dari SIAK terpusat IDK dan klik tombol AKTIVASI
- Masukan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha, klik AKTIFKAN
- Buka aplikasi masukan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email, lalu ganti kode PINnya.
Saat ini ada 8 jenis pelayanan di IKD yaitu:
- Pelayanan cetak Kartu Keluarga
- Pelayanan cetak biodata WNI
- Perubahan golongan darah
- Pisah/pecah Kartu Keluarga (individu)
- Pelayanan pindah individu (bagi anggota keluarga)
- Pelayanan akta kelahiran (belum memiliki NIK)
- Pelayanan akta kelahiran (sudah memiliki NIK)
- Pelayanan akta kematian
Seluruh permohonan dokumen adminduk yang dilayani oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung tidak dipungut biaya dan tanpa denda administrasi keterlambatan.

